Sebagai negara maritim, angkutan laut dalam kegiatan ekonomi Indonesia sangat dibutuhkan. Dalam transaksi perdagangan nasional, penggunaan jasa perusahaan pelayaran dalam negeri yang tentunya tidak luput dari aspek pajak, salah satunya PPh Pasal 15.Â
Dalam hal perusahaan pelayaran, Wajib Pajak dapat memperoleh penghasilan dari beberapa sumber. Jika mengacu pada Pasal 1 angka 3 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sumber penghasilan dari perusahaan pelayaran didapatkan dari kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal, yang juga termasuk pemberian jasa penyewaan kapal laut (chartering) dimana perusahaan menyewakan kapal atau mencarter kapal lain untuk disewakan kembali.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 1996 (KMK 416/1996), perusahaan pelayaran dalam negeri termasuk sebagai Wajib Pajak yang penghasilannya dikenakan PPh Pasal 15. Objek pajak yang dikenakan yaitu seluruh penghasilan yang diterima/diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia,
- pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia,
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, dan/atau
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.
Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri
PPh Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri dihitung menggunakan norma penghasilan neto. Penghasilan neto bagi perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% dari peredaran bruto. Dengan tarif sebesar 30%, tarif efektif yang berlaku untuk PPh Pasal 15 jasa pelayaran adalah 1,2% dari peredaran bruto dan pajak bersifat final.
PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri = 1,2% x Peredaran Bruto
Peredaran bruto yang dimaksud adalah semua imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima/diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri.
Mekanisme Pemotongan/Penyetoran Pajak
Terdapat dua mekanisme penyetoran PPh 15 untuk perusahaan pelayaran dalam negeri. Pertama, jika perusahaan bertransaksi dengan pemotong pajak, pihak yang membayar wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipotong. PPh 15 yang dipotong disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Kedua, dalam hal transaksi bukan dengan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
Pelaporan melalui SPT Masa Unifikasi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Batas pelaporan tersebut berlaku untuk mekanisme pemotongan oleh pihak lain maupun mekanisme setor sendiri.
Dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan dari luar negeri, dan penghasilan tersebut telah dipotong pajak, Wajib Pajak dapat memanfaatkannya sebagai kredit pajak. Kredit pajak luar negeri atau PPh Pasal 24 dapat diperhitungkan untuk mengurangi pajak yang terutang. Kredit pajak yang dapat diakui adalah paling tinggi 1,2% untuk masing-masing negara.
Contoh Penghitungan PPh 15 Jasa Pelayaran
PT Seberang Laut merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk penyewaan kapal. Pada tanggal 5 Januari 2023, PT Seberang Laut melakukan kontrak dengan PT Pulp Wijaya dalam rangka pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Jakarta ke Surabaya sebesar Rp500.000.000 dan dibayarkan pada tanggal 25 Januari 2023.
Selain itu, PT Seberang Laut juga membuka jasa angkutan untuk penumpang dengan rute Surabaya – Makassar. Pada bulan Januari, jumlah tiket yang telah terjual senilai Rp3.800.000.000.
Dari ilustrasi di atas, PT Pulp Wijaya akan melakukan pemotongan pajak dengan penghitungan sebagai berikut:
PPh Pasal 15 = 1,2% x Rp500.000.000 = Rp6.000.000
Pajak tersebut dipotong dan disetor oleh PT Pulp Wijaya paling lambat tanggal 10 Februari 2023 dan memberikan bukti potong kepada PT Seberang Laut.
Dari penghasilan sehubungan dengan pengangkutan orang, PT Seberang Laut melakukan penyetoran sendiri, dengan penghitungan sebagai berikut:
PPh Pasal 15 Setor Sendiri = 1,2% x Rp3.800.000.000 = Rp45.600.000
PPh 15 di masa Januari 2023 tersebut disetor paling lambat 15 Februari 2023 dan dilaporkan paling lambat 20 Februari 2023.